Belajar Tajwid Hukum Izhar
Hukum
Izhar Wajib atau disebut juga Izhar Mutlaq adalah salah satu cabang
dari Hukum Izhar, cara membacanya jelas/terang dan tidak berdengung.
Dinamakan Izhar Wajib atau Mutlaq karena makhrajnya bukan dari
kerongkongan atau bibir.
Sebelumnya di Hukum Idgham Bighunnah telah dijelaskan sedikit tentang Izhar Wajib, yaitu apabila Nun Sukun ( نْ ) bertemu dengan huruf ي ـ و ـ ن ـ م dalam keadaan SAMBUNG atau DALAM SATU KATA/KALIMAT.
Perlu
digarisbawahi, bahwa bacaan Hukum Izhar Wajib terletak di beberapa
surah di dalam Al Quran , di antaranya ada beberapa di surah Al-Baqarah
dan surah Ali Imron. Namun, huruf yang sering bertemu adalah Nun Sukun
dengan huruf Waw, dan Nun Sukun dengan huruf Ya ( نْوَ- نْيَ ) . Dan tidak terjadi Nun Sukun bertemu dengan huruf Nun atau Nun Sukun bertemu hurum Mim – dalam keadaan sambung (satu kata).
Ada 4 kata Hukum Izhar Wajib di dalam Al-Quran, yaitu: Dunya, Shinwanun, Bunyanun, dan Qinwanun.
KATA KUNCI
- Jika Nun Sukun terpisah dengan huruf Waw atau Ya ( ي ـ و ), maka yang berlaku hukum Idgam Bigunnah, harus dibaca dengung.
- Jika huruf Nun Sukun menyambung atau dalam salah satu kata dengan huruf Waw atau Ya ( ي ـ و ), maka yang berlaku adalah hukum Izhar Wajib, yaitu dibaca jelas dan tidak berdengung
Contoh Ayat yang mengandung hukum Izhar Wajib (Mutlaq):
* Dunya artinya “dunia“
* Bunyanun artinya “bangunan”
* Qinwaanun artinya tangkai-tangkai
* Bunyanun artinya “bangunan”
* Qinwaanun artinya tangkai-tangkai
sumber: http://pusatbelajaralquran.blogspot.co.id/2015/01/belajar-tajwid-hukum-izhar.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar